LAPORAN NAMA LULUSAN

Kamis, 13 Maret 2014 10:56:50 - oleh : Jumani

Laporan nama lulusan/calon wisudawan/ti harus terlaporkan 15 (lima belas) hari sebelum 15 hari pelaksanaan wisuda disampaikan kepada Kopertis Wilayah XI sesuai dengan Surat Kopertis Wil XI Nomor: 318/K11.A/PP/2014, tanggal 03 Maret 2014.

Berdasarkan UU RI No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Terutama Pasal 56 ayat (4) Keputusan Mendiknas No.184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan-Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi, Kep. Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 dan N0. 34/DIKTI/Kep/2002.

Hal ini untuk menghindari lulusan yang tidak terdaptar di PDPT/EPSBED dan Kopertis atau DIKTI berhak membatalkan kelulusan setelah di cek pada SK Yudisium yang disampaikan 15 (lima belas) hari sebelum pelaksanaan Wisuda tidak sesuai atau tidak terdaftar di PDPT/EPSBED.

selengkapnya

 

kirim | cetak | pdf

Berita "Pengumuman" Lainnya