Edaran Susulan Pencegahan Infeksi Virus Covid-19 di Lingkungan Untag 1945 Samarinda
Menyusul Surat Edaran Rektor Nomor 116/UN.17/KP/III/2020 Tanggal 16 Maret 2020 tentang Pencegahan Infeksi Virus Corona (Covid - 19) kemudian mengikuti eskalasi perkembangan Pandemi virus covid-19 yang semakin meningkat secara drastis serta dalam mendukung upaya pemerintah dalam usaha pencegahan penyebaran virus corona tersebut, maka Kami sampaikan beberapa hal yaitu sebagai berikut :
1. Melanjutkan proses belajar
mengajar (PBM) secara daring atau on-line
2. Menginstruksikan kepada seluruh
Dosen, dan Tenaga Kependidikan Untag 1945 Samarinda untuk bekerja dari
rumah (Work From Home), kecuali bagi yang bertugas dalam kegiatan
pendaftaran mahasiswa baru, biro SDM, BAUK serta UPT Infokom untuk bekerja secara
bergiliran (sistem shift).
3. Kegiatan rapat pimpinan
dilaksanakan secara teleconference.
4. Menunda pelaksanaan kegiatan
Yudisium, Wisuda atau pengumpulan massa lainnya.
5. Surat Edaran ini mulai berlaku
pada tanggal 23 maret 2020 s.d 29 mei 2020 (sampai ada pemberitahuan lebih
lanjut).
Demikian edaran ini dibuat untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.