Surat Edaran Ketentuan Pengambilan KRS dan Pembayaran Biaya Kuliah Genap 2022/2023

Rabu, 11 Januari 2023 09:29:47 - oleh : indahpermata

PENGUMUMAN

1. Tanggal 1-15 Pebruari 2023 : Untuk Pengambilan KRS Semester genap tahu 2022/2023, maka mahasiswa :

    a. Harus sudah melunasi biaya kuliah semester sebelumnya dan

    b. Membayar Beban Tetap, UKM, Heregistrasi dan UPK

Apabila setelah tanggal 15 Pebruari 2023 mahasiswa belum membayar biaya tersebut diatas, maka mahasisea tersebut tidak dapat mengisi KRS semester genap tahun 2022/2023.

2. Tanggal 1 Pebruari - 2 Juni 2023 : Pembayaran biaya SKS sesuai dengan jumlah SKS yang diprogramkan. Apabila mahasiswa sampai tanggal 2 Juni 2023 belum membayar biaya SKS, maka mahasiswa tersebut tidak bisa cetak KRU dan tidak bisa mengikuti UAS serta kegiatan akademik lainnya.

3. KRS yang sudah di program harus mendapat persetujuan dan tanda tangan Dosen Penasehat Akademik ( Dosen Wali ) kemudia diserahkan ke Fakultas.

 

Download Surat Edaran. Pdf

 

kirim | cetak | pdf

Berita "Artikel" Lainnya