Bersama ini disampaikan bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Pendidikan 17 Agustus 1945 samarinda Nomor :53/YP.17?HM/SK/XII/2012 tanggal 28 September 2012 tentang perubahan jam kerja yaitu mulai bulan Januri 2013 jam kerja di lingkungan Untag 1945 Samarinda diubah dari sore hari ke pagi hari dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Jam Kerja :08.00 - 16.00 (senin,selasa,rabu,kamis dan jumat)
2. Mengisi daftar hadir kedatangan (pukul 08.00) dan pulang (pukul 16.00).
3. Daftar hadir akan dievaluasi setiap akhir bulan diantaranya sebagai dasar untuk pemberian uang makan
4. untuk pelayanan pada sore / malam diminta saudara mengusulkan 1(satu) orang(bukan pejabat)sebagai petugas piket.
5. khusus untuk pejabat dihimbau tetap mengontrol kegiatan di unitnya masing-masing pada sore/malam.
6. Setiap senin pagi akan dilaksanakan Apel pagi ( jam 08.00-selesai)
7. Setiap jumat pagi (07.00-08.00) dilaksanakan Senam pagi.
Download