LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU 2018 Sehubungan dengan Hari Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019, maka kegiatan administrasi dan perkuliahan diliburkan dengan ketentuan sebagai berikut : 1. tanggal 24 dan 25 Desember 2018 libur dan masuk kerja kembali pada tanggal 26 Desember 2018. 2. Tanggal 1 Januari 2019 libur dan masuk kerja kembali pada tanggal 2 Januari 2019. Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagai mestinya.
LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU 2018
Sehubungan dengan Hari Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019, maka kegiatan administrasi dan perkuliahan diliburkan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. tanggal 24 dan 25 Desember 2018 libur dan masuk kerja kembali pada tanggal 26 Desember 2018.
2. Tanggal 1 Januari 2019 libur dan masuk kerja kembali pada tanggal 2 Januari 2019.
Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagai mestinya.