Telah di Buka
Pendaftaran PKPA
(Pendidikan Khusus Profesi Advokat)
"Berdasarkan Undang-undang Nomer.3 Tahun 2003 Tentang advokat, untuk dapat diangkat menjadi advokat seseorang harus terlebih dahulu mengikuti Proses Sertifikasi yaitu dengan mengikuti PKPA" bekerja sama dengan PERADI
Persyaratan:
1. Mengisi Form Pendaftaran
2. Photo Copy Ijazah Pendidikan Tinggi Hukum yang telah di Legalisir
3. Photo Copy KTP
4. Pas Photo 3x4, 4x6 masing-masing 4 Lembar
5. Biaya Pendaftaran Rp.500.000,-
6. Biaya Pendidikan Rp. 4.500.000,-
Informasi : LKBH UNTAG 45 Samarinda
085246414136 (Tris)
081346668500 (Aji)
081350749818 (Ali Imron)
085250571866 (Fajri)