Sehubungan dengan instruksi Gubernur Provinsi Kaltim Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 2 Juli tentang PPKM Berbasis Mikro Diperketat dan Mengacu pada eskalasi perkembangan Pandemi virus covid-19 yang semikin meningkat secara draktis serta dalam mendukung upaya Pemerintag dalam usaha pencegahan penyebaran Covid-19 tersebut, maka kami sampaikan beberapa hal yaitu sebagai berikut :
1. Mengintruksikan kepad seluruh Dosen dan Tenaga Kependidikan Untag 1945 Samarinda untuk bekerja dari rumah ( Work From Home ) , kecuali bagi yang bertugas dalam kegiatan pelayanan ( fakultas, Biro , UPT untuk bekerja secara nergiliran ( sistem ship).
2. Kegiatan Rapat Pimpinasn dilaksanakan secara Teleconference
3. Menunda Pelaksanaan kegiatan pengumpulan massa
4. Karyawan yang melaksanakan pekerjaan di kampus harus mengikuti Protokol Kesehatan Covid 19 secara ketat
5. Kepad Mahasiswa dilarang berkumpul di Kampus, kecuali ada kegiatan yang penting dan mendesa.
6. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 5-21 Juli 2021 atau sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Download surat Edaran .pdf
surat