Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Prioritas Penerima KIP Kuliah Tahun 2022:
1. Mahasiswa pemegang Kartu
Indonesia Pintar (KIP);
2. Mahasiswa dari keluarga
miskin/rentan miskin Peserta PKH, pemegang KKS,
DTKS, Panti Sosial/Panti
Asuhan, dan bukti kemiskinan yang valid;
3. Mahasiswa dengan kondsi khusus
karena bencana/lainnya;
4. Dalam hal mahasiswa belum
memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki
KKS, maka dapat tetap
mendaftar untuk mendapat KIP kuliah asalkan memenuhi
persyaratan tidak
mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan
dengan
pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000,00 (empat
Juta Rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah
anggota
keluarga maksimal Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
5. Keputusan akhir penerima akan
diambil oleh perguruan tinggi masing-masing
Link pendaftaran : https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/auth/login