Beasiswa KIP

Selasa, 28 Juni 2022 09:16:42 - oleh : Jumani

Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Prioritas Penerima KIP Kuliah Tahun 2022:

1. Mahasiswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);

2. Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin Peserta PKH, pemegang KKS,

    DTKS, Panti Sosial/Panti Asuhan, dan bukti kemiskinan yang valid;

3. Mahasiswa dengan kondsi khusus karena bencana/lainnya;

4. Dalam hal mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki 

   KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapat KIP kuliah asalkan memenuhi

   persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan

   dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000,00 (empat

   Juta Rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota

    keluarga maksimal Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

5.  Keputusan akhir penerima akan diambil oleh perguruan tinggi masing-masing



Link pendaftaran : https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/auth/login

kirim | cetak | pdf

Berita "Berita Terkini" Lainnya